4 Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Berlanjut ke Pidana, Polda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Ditsamapta yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS hingga meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (17/4/2026).

Empat anggota Polri menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS di ruang sidang Polda Kepri.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi berat tersebut masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Dalam sidang etik, keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif, termasuk menghadirkan saksi, saksi ahli, serta mengkaji alat bukti yang ada.

“Komisi menyatakan perbuatan para pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Polri,” ujar Nona dalam keterangannya di Mapolda Kepri.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri.

Duka dan Komitmen Penuntasan Kasus

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan kekuatan,” kata Nona.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, lanjut dia, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Proses tidak hanya berhenti pada sidang etik, tetapi juga berlanjut ke ranah pidana.

“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.

Proses Pidana Berjalan Paralel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa proses hukum pidana terhadap para pelaku berjalan paralel dengan sidang etik.

Ia menyebutkan, penyidikan telah menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Dari hasil pengembangan, tiga anggota lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara. Ada keterlibatan bersama dalam peristiwa tersebut,” kata Ronni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara untuk pasal primer dan hingga 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegasnya.

Tiga Ajukan Banding, Satu Terima Putusan

Usai putusan sidang KKEP dibacakan, satu anggota yakni Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga lainnya, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan, mekanisme banding diberikan sesuai aturan yang berlaku dengan tenggat waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Hak para terduga pelanggar tetap diberikan, termasuk hak untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Jaga Marwah Institusi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri dan berujung pada hilangnya nyawa sesama personel. Polda Kepri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etik di internal.

Langkah tegas berupa PTDH dan proses pidana disebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tegas Nona.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *