Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan disertai kekerasan terhadap korban.

Kasus ini ditangani Tim Operasional Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar. Kedua tersangka masing-masing berinisial F.D.D. dan A.R. diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu (4/7/2026). Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan perjalanan menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban.

Setelah itu, korban bersama terduga pelaku berpindah ke Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar. Sesampainya di hotel, korban melakukan proses check-in dan masuk ke kamar yang telah disewa.

Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, salah seorang pelaku kemudian keluar dari kamar dengan membawa kunci kamar milik korban. Tidak lama berselang, pelaku kembali bersama seorang rekannya.

Di dalam kamar hotel, kedua pelaku diduga mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan dan pembunuhan apabila tidak menyerahkan uang yang diminta. Karena merasa takut dan berada dalam tekanan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 juta kepada para pelaku.

Namun, peristiwa tidak berhenti di situ. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian hidung serta pelipis mata sebelah kiri korban.

Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Merasa menjadi korban tindak pidana, warga negara Malaysia tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu (5/7/2026), petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Atas dasar itu, F.D.D. dan A.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polda Kepulauan Riau.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sebelum aksi dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Keamanan dan kenyamanan wisatawan menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian mengingat Batam merupakan salah satu daerah tujuan wisata sekaligus pintu masuk internasional yang setiap tahun dikunjungi wisatawan mancanegara.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada aparat kepolisian.

Menurut dia, laporan masyarakat sangat membantu proses penanganan perkara sehingga setiap tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam,” ujar Nona, Senin (6/7/2026).

Polda Kepri memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di wilayah Kepulauan Riau.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *