Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkotika, Sita 4 Kilogram Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka serta menyita sabu, ekstasi, dan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (16/7/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari 17 tersangka yang diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Menurut Nona, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda,” ujar Nona.

Ia menjelaskan, dua kasus tersebut terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Salah satunya berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan permukiman, sedangkan kasus lainnya diduga melibatkan jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial MU dan menyita 442,1 gram sabu.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah tersangka sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Suyono.

Kasus menonjol lainnya diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diperintah seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau dan Kepulauan Riau sebelum dibawa ke Kuala Enok, Provinsi Riau.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut guna menghilangkan barang bukti.

Namun, petugas yang melakukan pengejaran berhasil menemukan kembali seluruh paket narkotika setelah melakukan penyisiran di lokasi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Suyono.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai jalur penyelundupan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” kata Nona.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *