www.jurnalkota.co.id
Oleh Aas K
Aktivis Muslimah
Miris sekali generasi sekarang menjadi sasaran judol. Dikutip oleh media online CNBC Indonesia, Kamis (08-5-2025), Transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia sejak 10 tahun di Indonesia. Ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini diungkap PPATK dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).
Fenomena maraknya judi online yang menyasar anak-anak bukanlah suatu kebetulan atau sekadar dampak sampingan dari perkembangan teknologi digital, melainkan merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalis yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama, tanpa peduli pada dampak sosial yang ditimbulkannya.
Dalam sistem ini segala sesuatu yang dapat menghasilkan uang akan dimanfaatkan secara maksimal demi meraup laba sebesar-besarnya. Para pelaku industri judi online secara sadar merancang tampilan permainan yang penuh warna interaktif dan mirip dengan game yang disukai anak-anak agar mereka tertarik, kecanduan, dan menjadi konsumen tetap.
Celah ini sengaja dibiarkan atau bahkan difasilitasi oleh regulasi yang lemah. Selain itu juga didukung oleh aparat yang sering tutup mata ketika melihat adanya aliran dana besar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Inilah wajah asli kapitalisme yang rakus, brutal, dan tidak memedulikan halal haram.
Sistem seperti ini tidak akan pernah bisa melindungi anak-anak. Karena pada dasarnya sistem ini dibangun bukan untuk menjaga kemaslahatan rakyat, melainkan untuk mempertahankan arus kapital yang terus berputar, meski harus mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa.
Pemerintah tampak tidak memiliki upaya yang serius dalam mencegah maupun mengatasi maraknya jadi online yang telah menyasar anak-anak dan remaja. Langkah-langkah yang diambil sejauh ini seperti pemutusan akses situs judi seringkali bersifat setengah hati dan terkesan tebang pilih.
Banyak situs tetap aktif, bahkan ada yang sudah dinyatakan ilegal tetapi muncul kembali dengan nama domain baru. Tanpa ada mekanisme pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Betapa lemahnya penegakan hukum dan pengawasan digital di bawah sistem demokrasi kapitalisme, yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dibandingkan pembentukan kepribadian generasi.
Demokrasi kapitalisme secara nyata telah gagal memberikan solusi hakiki terhadap permasalahan judi online, karena akar persoalannya adalah kebebasan tanpa batas dalam sistem ekonomi kapitalis.
Maka sudah saatnya umat berpaling kepada sistem sahih yang mampu menyelesaikan masalah hingga ke akar, yaitu Islam kaffah.
Dalam Islam, orang tua khususnya ibu memiliki peran sentral dalam membentengi anak-anak dari kerusakan moral di tengah derasnya arus pengaruh negatif, termasuk judi online. Islam telah menetapkan bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, tempat mereka mengenal nilai kehidupan, iman dan akhlak. Namun, peran ini kerap terhambat oleh tekanan ekonomi yang memaksa banyak ibu ikut bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga waktu untuk mendidik anak menjadi terbatas. Islam tidak hanya membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga tetapi juga menyediakannya melalui sistem pendidikan yang integral.
Pendidikan Islam membentuk pola pikir dan kepribadian anak agar sesuai dengan syariat, menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku termasuk dalam penggunaan teknologi. Ketakwaan individu dibentuk sejak dini agar anak memiliki kontrol diri bahkan ketika ia sendirian tanpa adanya pengawasan langsung dari orang dewasa.
Upaya membentengi anak dari judi online tidak cukup secara individu. Akan tetapi diperlukan sistem pendidikan Islam yang kuat dan negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh agar lahir generasi yang cerdas dan bertakwa. Generasi yang siap menghadapi tantangan zaman dengan akidah yang kokoh. Daulah Islam memiliki tanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan fisik, moral, dan spiritual, termasuk kejahatan seperti judi online. Berbeda dengan negara kapitalis yang lamban dan syarat kepentingan politik ekonomi.
Daulah Islam akan bertindak tegas dan menyeluruh dalam menutup akses konten rusak tanpa kompromi. Negara Islam tidak hanya bertugas sebagai pengaturan administratif tetapi juga sebagai pelindung akidah dan penjaga moral publik. Maka sistem informasi dan teknologi termasuk digitalisasi tidak akan dibiarkan berkembang biak atas nama kebebasan individu atau pasar. Namun, akan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.
Pengawasan terhadap media internet dan segala bentuk informasi digital akan dilakukan secara ketat dengan standar halal haram sebagai tolok ukur, bukan sekadar asas manfaat atau kebebasan berekspresi. Selain itu Daulah Islam akan mengembangkan teknologi secara mandiri dan produktif. Memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadi alat perusak melainkan sarana dakwah, pendidikan, dan pembangunan peradaban Islam. Hanya sistem Islam kaffah yang mampu melindungi masyarakat secara menyeluruh dari kerusakan sistemik yang muncul dalam sistem kapitalis.
Sebagaimana sabda rasulullah saw., “Imam adalah pengurus rakyat (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Inilah model kepemimpinan yang tidak sekadar memerintah, tetapi mengurusi, melindungi, dan memastikan setiap rakyat hidup dalam lingkungan yang bersih dari kejahatan dan maksiat. Wallahualam bissawab**










