www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dinda Fadilah, S. TP.
Aktivis Muslimah
Kebakaran hutan dan lahan kembali mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada hilangnya pepohonan. Asap yang meluas membawa ancaman bagi kesehatan, mengganggu kehidupan sehari-hari, dan menempatkan keselamatan masyarakat dalam risiko.
Di balik kawasan yang terbakar, ada keluarga yang harus mengurangi aktivitas di luar rumah, anak-anak yang membutuhkan udara bersih untuk belajar dan tumbuh, serta warga yang tidak memiliki banyak pilihan untuk menghindari paparan asap.
Karena itu, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla perlu ditempatkan sebagai persoalan perlindungan manusia, bukan semata-mata urusan pemadaman api.
Besarnya ancaman tersebut tergambar dalam analisis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026. Lembaga riset tersebut memperkirakan paparan jangka pendek partikel halus PM2.5 dari karhutla berkaitan dengan sekitar 3.560 kematian di Indonesia sepanjang September 2026. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan analisis paparan polusi dan risiko kematian, bukan pencatatan individual korban kebakaran.
Laporan yang sama memperkirakan kematian terkait polusi udara mencapai 1.470 di empat provinsi Kalimantan dan 1.420 di lima provinsi Sumatra. Angka regional tersebut mencakup polusi dari sumber kebakaran maupun nonkebakaran, dengan asap karhutla menjadi penyumbang dominan di sejumlah provinsi. Pembedaan ini penting agar besarnya ancaman disampaikan secara akurat.
Estimasi itu seharusnya cukup untuk mendorong evaluasi serius. Ketika udara yang dibutuhkan setiap orang justru menjadi sumber ancaman, negara perlu menunjukkan bahwa keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas kebijakan.
Pertanyaannya bukan hanya seberapa cepat api dapat dipadamkan, melainkan mengapa kebakaran terus berulang dan apa yang harus diubah agar masyarakat tidak terus menanggung akibatnya.
Musim kemarau dan kondisi alam memang perlu diperhitungkan dalam penanganan karhutla. Namun, menjadikan faktor alam sebagai penjelasan tunggal akan mengaburkan persoalan manusia dan tata kelola.
Pembukaan lahan, pengelolaan gambut, pengawasan kawasan, serta kepatuhan pemegang izin merupakan bagian dari persoalan yang perlu diperiksa. Dalam setiap kasus, penyebab kebakaran dan tanggung jawab pihak terkait harus ditentukan berdasarkan bukti.
Kementerian Kehutanan, dalam siaran pers 19 Oktober 2026, menyebut 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Kementerian juga menyatakan 125 subjek hukum diproses dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla. Proses tersebut tidak berarti seluruh pihak telah dinyatakan bersalah; pertanggungjawaban masing-masing harus dibuktikan melalui proses hukum.
Langkah penindakan itu perlu dikawal. Publik berhak mengetahui apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan, bagaimana perkembangan perkara, dan apakah tindakan yang diambil mampu mencegah kebakaran berulang.
Sanksi administratif tidak semestinya menjadi akhir penanganan apabila ditemukan bukti tindak pidana. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menjadi sekadar pertunjukan ketegasan tanpa pembuktian dan pemulihan yang jelas.
Ukuran keberhasilannya harus menyentuh keadaan nyata: kawasan dipulihkan, pelanggaran dihentikan, dan masyarakat memperoleh perlindungan.
Pemegang izin pemanfaatan kawasan pun tidak cukup hanya menikmati manfaat ekonomi. Tanggung jawab mencegah kerusakan dan memulihkan dampak kegiatan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan usaha.
Di sinilah persoalan keadilan muncul. Ketika keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara biaya pencemaran, gangguan kehidupan, dan pemulihan dibebankan kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya alam perlu dipertanyakan.
Negara tidak boleh membiarkan keuntungan menjadi urusan privat, sedangkan kerusakan menjadi tanggungan publik.
Dalam pandangan penulis, persoalan ini berkaitan dengan paradigma pengelolaan alam dalam sistem kapitalisme. Ketika hutan lebih banyak dinilai sebagai komoditas dan sumber keuntungan, fungsi ekologis serta keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan tambahan.
Kritik tersebut bukan berarti setiap kegiatan ekonomi dengan sendirinya merusak lingkungan. Yang perlu dipersoalkan adalah orientasi kebijakan yang memberi ruang terlalu besar kepada keuntungan, tanpa tanggung jawab ekologis dan pengawasan yang sebanding.
Pembangunan seharusnya dinilai dari manfaatnya bagi kehidupan masyarakat. Pertumbuhan kegiatan usaha kehilangan makna apabila disertai kerusakan yang mengancam ruang hidup warga.
Karena itu, penanganan karhutla memerlukan evaluasi terhadap kebijakan konsesi, penguasaan lahan, pengawasan usaha, dan kewajiban pemulihan. Pengerahan petugas pemadam serta penanganan darurat tetap penting, tetapi harus berjalan bersama pembenahan penyebab kebakaran.
Jangan sampai negara terus mengeluarkan sumber daya untuk menangani akibat, sementara praktik yang menimbulkan risiko dibiarkan bertahan.
Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan alam dibangun di atas amanah. Manusia dapat memanfaatkan kekayaan alam, tetapi pemanfaatannya harus disertai tanggung jawab untuk menjaga dan menghindari kerusakan.
Allah SWT berfirman dalam penggalan Surah Al-A‘raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.”
Larangan tersebut memberikan landasan moral untuk menolak tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan. Pemanfaatan alam tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan apabila dilakukan dengan mengabaikan keselamatan manusia.
Perlindungan jiwa atau hifz an-nafs juga menjadi salah satu tujuan utama syariat. Dalam kerangka ini, keselamatan manusia harus menjadi pertimbangan mendasar dalam pengambilan kebijakan.
Artinya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada respons setelah masyarakat terdampak. Pencegahan, pengawasan, dan perlindungan harus dilakukan sebelum ancaman berkembang menjadi bencana.
Penulis memandang penerapan sistem Islam secara menyeluruh sebagai jalan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka amanah dan kemaslahatan. Prinsip halal dan haram semestinya menjadi pedoman yang mengikat penguasa maupun pelaku usaha, termasuk dalam mencegah kerusakan.
Pandangan ini juga menuntut kepemimpinan yang bertakwa dan bertanggung jawab. Kepedulian pemimpin perlu terlihat dalam kebijakan, alokasi sumber daya, pengawasan, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa membedakan kedudukan pelakunya.
Hadis riwayat Abu Dawud tentang kebersamaan kaum Muslim dalam air, padang rumput, dan api menjadi salah satu dasar pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Dalam kerangka pemikiran yang digunakan penulis, sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai sedemikian rupa sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.
Penerapan prinsip tersebut pada pengelolaan hutan perlu memperhatikan status kawasan dan kemaslahatan masyarakat. Negara berkewajiban memastikan manfaat sumber daya publik kembali kepada rakyat dengan tetap menjaga keberlanjutan fungsi lingkungannya.
Ketika kerusakan terjadi, pemulihan harus menjadi kewajiban yang nyata. Kaidah adh-dhararu yuzal, bahwa kemudaratan harus dihilangkan, menegaskan pentingnya menghentikan sumber kerusakan sekaligus memperbaiki akibatnya.
Pemulihan tidak cukup diukur dari kegiatan penanaman atau seremoni rehabilitasi. Negara perlu memastikan program sesuai dengan kondisi ekosistem, dilaksanakan secara berkelanjutan, dan dievaluasi hasilnya.
Untuk kawasan gambut, misalnya, kebijakan pemulihan perlu disusun berdasarkan penilaian ahli terhadap kondisi tata air dan vegetasi. Masyarakat juga perlu dilibatkan melalui pendidikan, pendampingan, serta dukungan yang memadai.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus berlangsung adil. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perlu dimintai pertanggungjawaban, termasuk atas kerusakan yang ditimbulkan. Dalam pandangan penulis, ketentuan syariat harus ditegakkan melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perlindungan bagi pelanggar karena kekuasaan atau kekayaannya.
Karhutla pada akhirnya menguji keberpihakan negara. Perlindungan terhadap masyarakat tidak cukup dinyatakan dalam imbauan ketika asap telah memenuhi udara. Perlindungan itu harus hadir dalam keputusan sehari-hari mengenai siapa yang boleh mengelola hutan, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang menanggung kerusakan.
Hutan yang terjaga dan udara yang bersih merupakan bagian dari kehidupan yang layak. Negara harus memastikan keduanya tidak dikorbankan demi keuntungan yang hanya dinikmati sebagian pihak.
Wallahu a‘lam bish-shawab.















