Kasus Pembunuhan Pasutri di Cipanas Belum Terungkap, Polisi Periksa 28 Saksi

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Polres Lebak, Polda Banten, terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, yang terjadi pada 2022 lalu.

Hingga kini, aparat kepolisian telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lebak bekerja secara profesional dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujar Moestafa, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi, sekecil apa pun, terkait kasus ini agar segera menyampaikannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lebak. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mempercepat pengungkapan kasus ini,” katanya.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Blok Carewed, Kampung Nangerang, Desa Haur Gajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Selasa (4/10/2022).

Kasus ini pertama kali terungkap pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, saat dua korban berinisial BS (60) dan OH (58) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya.

Polres Lebak berharap kasus tersebut dapat segera terungkap sehingga pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *