Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tersangka baru dan menahan satu orang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam periode 2015–2021.

Tersangka berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Lanjutan perkara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sudah inkracht dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

PT Bias Delta Pratama disebut melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.

Kerugian negara

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar dengan kurs saat ini.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar dan menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait perkara ini.

Penahanan tersangka

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa penahanan terhadap LY akan berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” kata Devy, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed