Bintan, Jurnalkota.co.id
Seorang pemuda berinisial U (20) ditangkap aparat Polsek Bintan Timur setelah menikam rekannya sendiri, Z (40), saat pesta minuman keras di Jalan Melur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian ketika masih berada di lokasi.
“Saat ditangkap, pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Kita langsung bawa ke Polsek Bintan Timur,” ujar Daeng Salamun.
Peristiwa berawal sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku yang dalam keadaan mabuk berteriak-teriak. Korban yang mencoba menenangkan dengan mengelus pipi dan kepala pelaku justru membuat pelaku tersinggung.
“Pelaku merasa tidak terima dinasihati dengan cara seperti itu. Ia kemudian menikam leher korban dari belakang sebanyak empat kali dengan badik,” jelas Daeng Salamun.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Bintan. Kabag TU RSUD Bintan, Erice Eka Putri, menyebut korban tiba sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung mendapat perawatan di IGD.
“Korban mendapat 18 jahitan dan kondisinya sudah mulai membaik,” kata Erice. (*)














