Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan BY (62), Direktur Utama PT AE, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pertanahan. BY diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, seluas sekitar 175,39 hektare.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Menurut Nona, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Proses penyidikan kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Seluruh aspek hukum kini menjadi materi pembuktian di persidangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, total lahan yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah mencapai sekitar 732 hektare. Dari jumlah itu, 175,39 hektare di antaranya diduga dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT AE,” kata Ronni.
Ia menambahkan, sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain.
Ronni menyebutkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT AE telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas pemanfaatan lahan diduga tetap berlangsung.
“Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 23 jenis barang bukti, antara lain dokumen perizinan dan aktivitas usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam.
BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka BY dititipkan di Rutan Batam,” kata Ronni.
Akibat perbuatan tersebut, BP Batam disebut tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.
Nona mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan atau investasi lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Setiap peralihan dan pemanfaatan lahan harus sesuai ketentuan hukum dan mendapat izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah karena dinilai merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.












