Lebak, Jurnalkota.co.id
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).
Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu, kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolres Lebak AKBP Suyono, didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno.
Suyono mengatakan, menindak lanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan tertimpanya anggota satpol PP Kabupaten Lebak, oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024 lalu.
“Adanya korban dari aksi demo pada Senin, ( 23/9/2024) saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Satpol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” kata Suyono.
Suyono juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr RK (23), sebagai koordinator aksi dan Sdr Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar.
“Adapun barang yang berhasil diamankan 1 unit flashdisk yang berisikan rekaman video saat terjadinya aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Lebak, baju dinas Satpol PP Kabupaten Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik korban Sdr (Alm) Yadi Suryadi yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 unit Handphone Merk OPPO A18, 1 Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, 1 Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana.
“Dan Sdr MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” tutur Suyono.
Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak












