Polsek Kelapa Dua Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Sita Senpi Rakitan dan 4 Motor

Jasa Maklon Sabun

Tangerang, Jurnalkota.co.id

Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru dan sejumlah kunci letter T yang diamankan polisi.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial A (28), KN (29), N (22), F (21), dan SE (21). Mereka diketahui berasal dari Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial O (22) yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan sekitar pukul 00.25 WIB. Saat itu, kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan (shutter lock).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berbekal informasi bahwa sepeda motor telah terpasang perangkat GPS, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi langsung melakukan pelacakan.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut berikut kelima terduga pelaku di wilayah Pagedangan,” ujar Rokhmatulloh kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta 10 mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, terkunci dengan baik, dan berada di lokasi yang terpantau lingkungan sekitar. Apabila terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110,” kata Rokhmatulloh.

 

Penulis: Dede
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *