Lebak, Jurnalkota.co.id
Guna memberantas Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB), Sabtu (18/1/2025).
Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 Hp merk oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp.651.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, S.H. membenarkan hal tersebut,
AKP Epi Cepiana S.H. mengatakan,
Pelaku Ai (27) Warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 217 butir obat jenis tramadol HCI, dan 131 butir obat jenis heximer, 1 Hp merk oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp.651.000.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin Edar inisial AI (27) Warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, pada Jumat, (17/1/2025) sekira jam 15.00 WIB di sebuah Pos ronda yang beralamat di Kampung Pasir Kaloncing Pematang, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak,” ujar Epi.
AKP Epi Cepiana S.H. menegaskan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai Atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H.
“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas Peredaran Narkoba dan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 12 tahun dan denda Maksimal lima Miliar Rupiah.
Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak














