Tak Jera Masuk Penjara, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.online

Tersangka EP als M (33) tergolong unik karena tidak pernah merasa jera meski sudah tiga kali masuk penjara atas kasus perampokan di Sumatera Utara.

Setelah menjalani hukuman di Sumatera Utara, tersangka merantau ke Bintan dan bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan.

Namun, setelah tak lagi bekerja, tersangka kembali berulah dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tak hanya itu, tersangka yang berhasil ditangkap oleh personel Polsek Bintan pada Sabtu (27/1) di Kota Batam, juga mengambil barang-barang milik korban yang sudah tak berdaya seperti handphone dan uang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Batam karena terduga melakukan pemerkosaan dan pencurian.

“Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada hari Jum’at (26/1) di Kijang, Bintan Timur, yang mengakibatkan korban sampai pingsan karena kepala korban dibenturkan ke lantai oleh tersangka. Sebelum melakukan pemerkosaan, tersangka mengambil handphone dan uang milik korban,” ungkap Rugianto, Selasa (30/12024).

Rugianto juga menjelaskan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya karena mengalami kekerasan secara fisik.

Pemerkosaan tersebut berasal dari permintaan bantuan yang dilakukan oleh korban NA pada tersangka untuk memasang regulator ke tabung gas.

Saat tersangka memasang regulator, tersangka mengetahui bahwa suami korban sedang melaut dan tidak ada di rumah.

Kemudian, pada Kamis (25/1) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka pergi diam-diam ke rumah korban dengan membawa obeng dan pisau. Lalu, tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela.

Ketika sudah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi muka dengan menggunakan baju dan mengambil dua handphone serta uang tunai Rp100.000 yang berada di dalam tas di dinding kamar.

Saat berada di kamar, tersangka melihat korban sedang tidur nyenyak tanpa menggunakan bra dan bentuk payudaranya sangat kelihatan.

Dengan niat jahat, tersangka menarik tubuh korban ke samping kasur hingga menyebabkan korban jatuh pingsan karena dipukul sebelah tangan dan dicekik. Tangan satunya, digunakan untuk menarik celana dalam korban sehingga korban menjadi telanjang.

“Pada saat korban pingsan, tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur serta membaringkan tubuh korban di atas lantai dengan posisi terlentang. Kemudian, terjadilah pemerkosaan,” tambah Rugianto.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan dan ketika tersangka sedang memakai bajunya, korban berhasil bangun dan berteriak yang membuat tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa sepeda motor dan dua handphone milik korban.

Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban hingga tersangka kembali ke rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga pintu dari rumah korban.

Di sana, tersangka meletakkan sepeda motor dan handphone di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu bersembunyi di dalam rumah kontrakan dan pada malam harinya melarikan diri ke Batam.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, personel kepolisian langsung mengejar hingga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (27/1) malam.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan pasal 285 KUHP jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Rugianto.

Editor: Antoni
Sumber: Humas Polres Bintan

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed