Lebak, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli senilai Rp15 miliar pada Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri; mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM, Ade Nurhikmat; serta Anton Sugio, rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif.
“Hari ini tiga orang resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Puguh di Kantor Kejari Lebak, Rabu (10/9/2025).
Menurut Puguh, para tersangka diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk perbaikan 15 unit pompa PDAM, yang dinilai tidak wajar.
“Dalam dokumen perencanaan, seharusnya dilakukan pengadaan pompa baru. Namun, pelaksanaannya hanya berupa perbaikan dengan biaya hampir sama dengan harga pembelian pompa baru. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari tim pemeliharaan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar,” jelas Puguh.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














