Bintan, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial R (49) sebagai tersangka. Ia diduga memperjualbelikan solar subsidi pemerintah secara ilegal dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan.
Pengungkapan kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi pemerintah secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas niaga BBM subsidi,” ujar AKP H.P Bako, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satreskrim Polres Bintan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, solar subsidi tersebut diduga diperoleh melalui surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka.
Setelah mengambil solar dari APMS/SPBU di wilayah Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan BBM tersebut di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Polisi mengungkap, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga berkisar Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual seharga Rp10.000 per liter dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual hingga Rp12.000 per liter.
“BBM subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Bako.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai sebesar Rp50.000, serta lima buku nota penjualan BBM.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.














