Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 2,7 Kg Sabu Disita

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (21/4/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menjelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang datang dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.

“Petugas mencurigai dua penumpang, kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan narkotika yang disembunyikan,” ujar Indra.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58) dan DS (39). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Medan yang berperan sebagai kurir jaringan lintas negara.

Dari tangan tersangka IS, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bersih 1.000,6 gram. Sementara dari tersangka DS ditemukan empat paket sabu seberat 996,48 gram serta 1.000 butir pil ekstasi dengan total berat 438,77 gram.

“Secara keseluruhan, barang bukti sabu mencapai 1.997,08 gram dan ekstasi sebanyak 1.000 butir,” kata Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Mereka dijanjikan imbalan Rp35 juta setelah barang berhasil dikirim ke Tanjungpinang.

Tak hanya itu, Polresta Tanjungpinang bersama Bea dan Cukai juga mengungkap kasus lain yang melibatkan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi di Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (14/4/2026), setelah petugas menemukan paket mencurigakan saat pemeriksaan X-ray. Paket berupa kardus berisi makanan ringan itu ternyata menyimpan empat bungkus sabu dengan berat total 684,06 gram.

“Modus pelaku dengan menyembunyikan narkotika di dalam paket makanan ringan untuk mengelabui petugas,” ujar Indra.

Paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial J dan ditujukan kepada penerima berinisial A di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan.

“Ini komitmen kami untuk menjaga wilayah Tanjungpinang dari peredaran narkotika,” kata Indra.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *