Karimun, Jurnalkota.co.id
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mineral dan batubara (Minerba) ilegal berupa terak timah seberat 9,5 ton di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka serta menyita ratusan karung terak timah yang diduga akan dikirim ke Tanjung Buton, Provinsi Riau.
Kasat Polairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk yang hendak menyeberang melalui pelabuhan roro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 307 karung berisi terak timah dengan berat total sekitar 9,5 ton. Selain itu, juga ditemukan enam batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram yang disembunyikan di balik muatan lain,” ujar Judit, Minggu (10/5/2026).
Menurut Judit, barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan timah ilegal di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Para pelaku berupaya menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas saat hendak diseberangkan ke luar daerah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu pelaku lainnya berinisial JF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan terak timah di balik muatan lain agar tidak terdeteksi petugas. Mereka diduga menjalankan aktivitas pengangkutan minerba ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp167 juta.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal, khususnya di jalur pelabuhan yang rawan dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan.
IPTU Judit menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya alam daerah.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait aktivitas Minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.














