Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C dan menyita ganja dengan berat netto 426,15 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Batam.
“Informasi diterima tim pada Rabu (3/6/2026). Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji,” kata Nona dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka diamankan saat mengambil paket yang diletakkan di teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.
Menurut pengakuan tersangka, pemesanan dilakukan dengan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pemasok.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka sengaja menggunakan nama samaran sebagai penerima paket untuk menghindari kecurigaan. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah.
“Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” ujar Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam,” kata Nona.














