Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 28 Tersangka Dihadirkan

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemusnahan disaksikan jajaran pejabat utama Polda Kepri serta perwakilan instansi terkait, di antaranya BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, dan Balai POM Kepri. Hadir pula perwakilan organisasi masyarakat anti narkoba, termasuk GRANAT.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kepri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa,” kata Pandra.

22 Kasus, 28 Tersangka

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang ditangkap, terdiri atas 23 pria dan 5 wanita.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 9.482,09 gram, serbuk ekstasi 553,68 gram, dan 1.299 butir pil ekstasi. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Jika seluruh barang bukti ini beredar, diperkirakan bisa merusak hingga lebih dari 48 ribu jiwa,” ujar Anggoro.

Menurut Anggoro, modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pengedar kecil di permukiman hingga jaringan besar dengan sabu lebih dari 5 kilogram yang disimpan di rumah kos dan perumahan di Batam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Dukungan Stakeholder dan Masyarakat

Pandra menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan kerja sama berbagai instansi. Setiap informasi dari warga selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus menggelorakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) bersama masyarakat dan stakeholder,” ujar Pandra.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, dengan mekanisme transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed